Mataram NTB - Kasus Pencurian Pintu Gerbang Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram di jalan Mahoni No. 3 Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Selaparang, Kamis (12/02/2025).
Dari pengungkapan tersebut Polisi mengidentifikasi tiga Terduga pelaku yang kemudian diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Ketiga terduga yang diamankan merupakan warga Kecamatan Selaparang masing-masing berinisial MZ (42), M (38), dan LS (45). Saat ditangkap ketiga Terduga mengakui perbuatannya.
Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli SH., saat ditemui mengatakan Kasus tersebut berhasil diungkap kurang dari 24 jam dari saat laporan diterima, dimana peristiwa itu terjadi pada Senin 11 Februari 2025 sekitar pukul 19:00 Wita sementara terduga pelaku ditangkap keesokan hari pada pukul 15:00 Wita.
“Alhamdulillah terungkap terduga pelaku pencurian gerbang tersebut kurang dari 1x24 jam, ”ucapnya.
Pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas. Dengan melakukan olah TKP, mendengar keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV, kasus pencurian sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 363 KUHP tersebut berhasil diungkap.
Menurut Baejuli Sapaan akrabnya, Para terduga mengambil Pintu Gerbang Kantor tersebut dengan cara paksa. para terduga merusak Pintu Gerbang yang terbuat dari Besi berukuran 4 x 2 meter tersebut lalu kemudian diangkut oleh para pelaku.
“Atas tindakan ini terduga pelaku kita jerat pasal 363 KUHP. Para terduga dan Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mataram, ”jelasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti dari komitmen Polsek Selaparang Polresta Mataram dalam memberikan pelayanan Keamanan serta langkah untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.