MATARAM, NTB – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual fisik dengan tersangka Agus, seorang penyandang disabilitas, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB telah merampungkan seluruh berkas perkara dan menyerahkannya ke pihak Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Berkasnya sudah selesai. Saat ini masih dalam tahap koreksi oleh pihak Kejaksaan. Begitu dinyatakan lengkap (P21), kami akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, ” ungkap Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., Jumat (27/12/2024).
Sebagai persiapan untuk proses berikutnya, Polda NTB telah melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Dinas Sosial (Disos), Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, dan Kejaksaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tersangka Agus, yang merupakan penyandang disabilitas, mendapatkan penanganan sesuai dengan hak-haknya.
“Kami sudah mempersiapkan segala hal, termasuk tempat penahanan yang sesuai dengan kebutuhan tersangka sebagai penyandang disabilitas. Koordinasi dengan berbagai pihak terus kami lakukan agar semua hak-hak tersangka terpenuhi, ” tambah Syarif.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Syarif menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan cukup bukti atau laporan yang mengarah pada orang lain, termasuk keluarga tersangka. Namun, ia juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan jika muncul bukti baru di kemudian hari.
“Kalau nanti dalam perjalanan muncul bukti baru yang mengarahkan pada keterlibatan pihak lain, kami akan melakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai aturan. Namun, sejauh ini, belum ada indikasi ke arah tersebut, ” tutupnya.
Baca juga:
Pelaku Curas Diamankan Polres Sumbawa
|
Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena melibatkan seorang penyandang disabilitas sebagai tersangka, tetapi juga karena komitmen aparat untuk memastikan penanganan hukum yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan berkas yang telah rampung, kasus ini diharapkan segera memasuki tahap persidangan untuk memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak. (Adb)