ALGEM30s Gedor Pemda Lotim Tinjau Keberadaan Tambak Udang di Dusun Seliat

    ALGEM30s Gedor Pemda Lotim Tinjau Keberadaan Tambak Udang di Dusun Seliat
    Aliansi Gerakan Mahasiswa 30S24 (ALGEM30s), saat Aksi penyampaian pendapat di Kantor Bupati Lombok Timur, (30/09/2024)

    Lombok Timur NTB - Aliansi Gerakan Mahasiswa 30S24 (ALGEM30s) yang terdiri dari HIMMAH NWDI LOTIM, LMND LOTIM dan HMI MPO LOTIM melakukan aksi terkait adanya Perusahaan tambak udang yang berada di Dusun Seliat, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kab. Lombok timur yang dirasa berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.

    Aksi penyampaian pendapat yang dilakukan sebagian besar mahasiswa di Lombok Timur tersebut disampaikan di hadapan Pjs. Bupati Lombok Timur yang baru saja di lantik beberapa waktu lalu. Aksi ini berlangsung di Kantor Bupati Kab. Lombok timur, Senin (30/09/2024). 

    Mereka menyampaikan hasil investigasinya terhadap masyarakat sekitar tambak dimana Masyarakat setempat mengaku bahwa tambak udang yang berada di Dusun Seliat, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kab. Lombok timur tersebut memberikan dampak negatif kepada mereka. Mulai dari kurangnya penyerapan tenaga kerja, limbahnya yang sangat menganggu karena menimbulkan bau yang tidak sedap, tidak maksimalnya pemanfaatan CSR oleh perusahaan terkait, hingga kurangnya tangkapan ikan para nelayan karena limbah tambak udang tersebut.

     "Hasil investigasi kami ke masyarakat yang terdampak ialah adanya bau busuk yang dihasilkan tambak yang sudah beroperasi, tembok rumah masyarakat terkikis, air sumur masyarakat terasa payau atau asin karena resapan air tambak, hasil tangkapan nelayan berkurang, tanaman petani rusak dan menurunnya pengunjung di daerah wisata sekitar tambak akibat limbah tambak yang langsung dibuang ke laut". Ucap Abd. Kadir Djailani selaku Ketua Umum HIMMAH NWDI Lombok Timur sekaligus Korlap Aksi tersebut. 

    Lanjut AKD sapaan akrabnya, jika mengacu pada regulasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UU Cipta Kerja, dan persyaratan perizinan Perusahaan tambak, jelas itu sudah melanggar aturan. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan wajib dilakukan untuk tambak udang yang memiliki luas lahan 50 hektare atau lebih. Sementara itu, untuk usaha budidaya udang yang luasnya kurang dari 10 hektare, wajib mendaftarkan usahanya ke Dinas Kabupaten/Kota setempat. 

    “Inikan sudah pelanggaran. Harus dong ditindaklanjuti bila ada masyarakat yang melakukan pelanggaran terlebih itu dilakukan oleh perusahaan. Harusnya kehadiran Investor di wilayah kita dapat mendatangkan nilai manfaat, bukan malah membuat masyarakat dan lingkungan kita jadi rusak, “tegas AKD. 

    Sementara itu Pjs. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik M. Ap., merespon bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan guna mengomfirmasi tuntutan masa aksi. 

    “Kami massa aksi akan tetap mengawal masalah ini sampai tuntas hingga ke penandatanganan MoU yang isinya lebih menguntungkan bagi masyarakat sekitar tambak, ”pungkas AKD. .(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang...

    Artikel Berikutnya

    Dipercaya BPKH Sebagai Mitra, Bank NTB Syariah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polsek Labuhan Badas Amankan Kampanye Pilkada 2024 Di Wilayahnya
    Jamin Keselamatan Pelajar, Personil Polsek Utan Gatur Lalin Pagi Hari Dan Seberangkan Anak Sekolah
    Bhabinkamtibmas Seteluk Atas Dampingi Puskeswan Registrasi Hewan Ternak

    Ikuti Kami